Biaya pendidikannya dihitung dgn pemikiran yang sangat penuh kecermatan serta komitmen agar tidak memberatkan calon mahasiswa baru, disebabkan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, juga dgn diterapkannya bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, sehingga bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan penghasilan/keuangan mahasiswa.
Sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang Sisdiknas (UU-RI No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah UUD 1945. Namun sampai saat ini realitasnya diantara warga negara ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling perlu buruh / karyawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas.
Juga berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan Undang-Undang tsb diterangkan : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Dalam rangka melakukan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Sisdiknas tersebut UNAS menyelenggarakan Executive Class Program (Hybrid / Blended) ini, sekaligus memenuhi Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya dgn memberi kesempatan seluruh alumni/lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 (Sarjana) / setingkat, dsb, baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki kesanggupan uang (finansial) terbatas, utk memajukan studi (atau pindah jurusan) ke program S-1 (Sarjana) atau S-2 (Magister) pada jurusan yang diminati, secara patut serta berbobot / mutu sesuai keunggulan UNAS. . . . . ➡ lihat semuanya
Utk alumni/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb memajukan studi ke S-1 (Sarjana) atau pindah jurusan.Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Penjelasan Penting : seandainya kuota sudah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, dan pendaftaran semester depannya langsung dibuka.
Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru = Rp 100.000,-
Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilakukan dgn salah satu cara sbb :
Biaya pendidikan di P2K UNAS bisa diangsur per bulan sesuai kesanggupan.
Pada intinya Universitas Nasional yaitu punya masyarakat yang selamanya mengutamakan bobot / mutu studinya.
Sekalipun demikian, UNAS sebagai lembaga pendidikan tinggi terakreditasi dan terbaik ini tetap mempunyai Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Antara lain membantu calon mahasiswa baru di dalam membayar biaya pendidikannya dengan memberikan bantuan fasilitas pinjaman biaya pendidikan tanpa agunan, agar biaya pendidikannya bisa diangsur per bulan sebagaimana kesanggupan mahasiswa.
Selain itu juga memberikan beasiswa langsung kepada mahasiswa yang memang kurang mampu secara secara uang (finansial).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program S-1 = Rp 1.400.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Mahasiswa (peserta studi) Program Kelas Karyawan di UNAS ialah person yang sudah bekerja maupun person yang belum kerja.
Para mahasiswa ini selamanya bekerja sama serta saling membantu membuat menjabarkan dan jalan keluar kesulitan masing-masing. Baik kesulitan dalam hal pekerjaan, akademik, penghasilan/keuangan, maupun permasalahan lainnya. Juga dgn alumni/lulusannya, mendapatkan ikatan yang kuat utk saling membantu sesama alumni/lulusan UNAS. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya